You need to enable javaScript to run this app.

Ketua STKIP Melawi Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Akademik Dosen, Perkuat Tata Kelola dan Pengembangan Karier Dosen

  • Selasa, 03 November 2026
  • Administrator
  • 0 komentar
Ketua STKIP Melawi Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Akademik Dosen, Perkuat Tata Kelola dan Pengembangan Karier Dosen

NANGA PINOH, 3 November 2026 — STKIP Melawi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Jabatan Akademik Dosen sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia, meningkatkan profesionalisme dosen, serta mendorong percepatan pengembangan karier akademik di lingkungan institusi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, secara hybrid dengan melibatkan dosen yang berada di wilayah Melawi dan Entikong.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua STKIP Melawi, Dr. Septian Peterianus, S.S., M.Hum., sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan kebijakan pengembangan karier dosen dilaksanakan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada hasil pemetaan dan monitoring serta evaluasi (monev) terhadap perkembangan pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (JAFUNG). Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi institusi untuk memperkuat pemahaman dosen mengenai persyaratan, mekanisme, kewajiban, dan tahapan pengajuan kenaikan jabatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua STKIP Melawi Tekankan Pentingnya Pengembangan Karier Akademik Dosen

Dalam kegiatan tersebut, Ketua STKIP Melawi menegaskan bahwa jabatan akademik merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan profesionalisme dosen dan peningkatan kualitas perguruan tinggi. Oleh karena itu, setiap dosen diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk merencanakan serta mengembangkan jenjang karier akademiknya secara berkelanjutan.

Ketua STKIP Melawi menyampaikan bahwa pengembangan jabatan akademik tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi, produktivitas tridharma, dan kontribusi dosen terhadap kemajuan institusi.

“Pengembangan jabatan akademik dosen harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. Setiap dosen perlu memiliki perencanaan karier yang jelas, memahami persyaratan yang harus dipenuhi, serta secara aktif mempersiapkan seluruh dokumen pendukung kenaikan jabatan fungsional. Institusi akan memberikan fasilitasi dan pendampingan melalui kegiatan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi secara berkala. Saya berharap tidak ada dosen yang menunda pengajuan jabatan akademik ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi,” demikian pesan Ketua STKIP Melawi.

Lebih lanjut, pimpinan institusi menekankan pentingnya sinergi antara dosen, Unit Kepegawaian, dan Unit Penjaminan Mutu dalam memastikan proses pengembangan karier akademik berjalan sesuai prosedur, memenuhi standar pengelolaan sumber daya manusia, dan terdokumentasi dengan baik.

Penguatan Kebijakan dan Kewajiban Dosen

Salah satu substansi utama yang disosialisasikan adalah penguatan kewajiban dosen dalam proses pengembangan Jabatan Fungsional Dosen. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh dosen STKIP Melawi wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kenaikan Jabatan Fungsional yang diselenggarakan oleh institusi.

Selain itu, setiap dosen diwajibkan melaporkan perkembangan pengajuan JAFUNG kepada Unit Kepegawaian setiap enam bulan sekali. Pelaporan berkala tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja sekaligus instrumen pemantauan kesiapan dosen dalam memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik.

Dosen yang telah memenuhi persyaratan angka kredit dan persyaratan khusus juga diwajibkan segera mengajukan usulan kenaikan Jabatan Fungsional tanpa menunda proses pengajuan. Ketentuan ini diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih disiplin, proaktif, dan berorientasi pada pengembangan karier profesional.

Monitoring dan Evaluasi Dilaksanakan Secara Berkala

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, STKIP Melawi menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara terstruktur.

Kepala Unit Kepegawaian bertanggung jawab melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan pengajuan Jabatan Fungsional Dosen. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ketua STKIP Melawi setiap akhir semester.

Laporan hasil monev juga disampaikan kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan bukti pendukung dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).

Melalui mekanisme ini, institusi dapat mengidentifikasi perkembangan, kendala, serta kebutuhan pendampingan dosen dalam proses pengajuan jabatan akademik. Dengan demikian, pengambilan kebijakan terkait pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan berdasarkan data dan hasil evaluasi yang terukur.

Komitmen Institusi terhadap Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia

Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan Jabatan Akademik Dosen merupakan bagian dari komitmen STKIP Melawi dalam membangun tata kelola sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

Institusi juga berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan melalui pengalokasian pembiayaan yang bersumber dari Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) STKIP Melawi pada tahun anggaran berjalan serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Melalui kebijakan ini, STKIP Melawi berharap seluruh dosen semakin termotivasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akademik, mengembangkan produktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, serta memenuhi jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi wujud penguatan tata kelola institusi dalam memastikan pengembangan karier dosen tidak berjalan secara individual tanpa pendampingan, melainkan melalui sistem pembinaan, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi yang terencana.

STKIP Melawi berkomitmen membangun sumber daya manusia yang profesional, meningkatkan jenjang karier akademik dosen, dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bermutu dan berkelanjutan.

Link Dokumen 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar