You need to enable javaScript to run this app.

STKIP Melawi Hadiri Rakor dan Penandatanganan PKS dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar

  • Selasa, 12 Mei 2026
  • Eko Rudiansyah
  • 0 komentar
STKIP Melawi Hadiri Rakor dan Penandatanganan PKS dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar

PONTIANAK – Ketua STKIP Melawi menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat dengan berbagai Perguruan Tinggi se-Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung khidmat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan yang mengusung tema "Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat" ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Yanis. Agenda utama pertemuan ini adalah memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan akademisi dalam perlindungan hukum serta optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus.

Dalam kesempatan tersebut, STKIP Melawi secara resmi menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum bagi Civitas Akademika STKIP Melawi untuk lebih mudah dalam mengakses layanan administrasi hukum umum serta mempercepat proses pendaftaran hak paten, hak cipta, dan merek atas karya-karya ilmiah maupun inovasi yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.

"Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis STKIP Melawi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual kampus. Kami berkomitmen untuk terus mendorong inovasi yang bersertifikasi resmi," ujar pihak STKIP Melawi di sela-sela kegiatan.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pimpinan dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Kalimantan Barat, menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kalimantan Barat. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang lebih sadar hukum dan menghargai nilai-nilai kekayaan intelektual.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar